PANTAU LAMPUNG– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pembaruan terkait 6 kategori penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) khusus pendidikan yang akan berlaku mulai 2025.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, pemerintah berupaya mengurangi hambatan finansial dalam pendidikan, memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi peserta didik serta mendongkrak prestasi akademik dan non-akademik guna mencapai masa depan yang lebih cerah.
Tujuan Program PIP 2025
PIP 2025 bertujuan untuk:
- Mengurangi kendala finansial yang dihadapi oleh keluarga kurang mampu.
- Meningkatkan motivasi peserta didik agar lebih fokus belajar tanpa khawatir akan biaya pendidikan.
- Meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik guna mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.
Kolaborasi Tiga Kementerian
Program ini dikelola oleh tiga kementerian:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Kementerian Sosial.
- Kementerian Agama.
Selain itu, PIP juga melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah negeri, swasta, madrasah, dan pemerintah daerah.
6 Kriteria Penerima PIP 2025
Untuk menerima manfaat dari PIP, peserta didik harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan PIP. Pemegang rekening SimPel (Simpanan Pelajar) juga berhak menerima bantuan. - Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)
Siswa yang belum memiliki KIP bisa mengajukan permohonan melalui sekolah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. - Peserta Didik Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa yang keluarganya memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima bansos lain dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mendapatkan bantuan. - Peserta Didik Berprestasi
Siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik (seperti olahraga dan seni) dari tingkat lokal hingga nasional juga berhak menerima PIP. - Peserta Didik dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Anak-anak yang tinggal di wilayah dengan akses pendidikan terbatas akan diprioritaskan dalam program ini. - Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak musibah seperti bencana alam, kebakaran, atau kehilangan orang tua akan mendapatkan perhatian khusus dalam program ini.
PIP 2025 diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.***