PANTAU LAMPUNG– Banyak pelamar CPNS yang bertanya-tanya apakah mereka yang kalah dalam perankingan masih bisa mengisi formasi kosong. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini tengah menjadi perhatian besar bagi pendaftar di seluruh Indonesia. Berdasarkan regulasi terbaru, pengisian formasi kosong diatur dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memastikan semua posisi CPNS terisi oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi yang ditetapkan.
Berikut ini adalah ketentuan terkait pengisian formasi kosong bagi pelamar yang tidak lolos perankingan dalam seleksi CPNS 2024:
- Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi Formasi kosong pada kebutuhan umum dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
- Lolos nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk kebutuhan umum.
- Memiliki peringkat terbaik di antara pelamar.
- Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi Jika jabatan pada kebutuhan khusus masih kosong, maka formasi dapat diisi oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang sama, meskipun lokasi penempatannya berbeda. Syaratnya adalah:
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus sesuai.
- Memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
- Memiliki peringkat terbaik.
- Jika Formasi Masih Kosong Apabila setelah pengisian formasi khusus atau kebutuhan umum masih ada posisi yang kosong, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan syarat:
- Jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Lokasi penempatan dapat berbeda.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, ada pengecualian tertentu yang berlaku.
Dengan aturan ini, meskipun pelamar tidak lolos dalam perankingan awal, mereka tetap memiliki peluang untuk mengisi formasi kosong yang ada, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.***