PANTAU LAMPUNG– Aktivis Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Wahdi Syarif, mempertanyakan peran, fungsi, dan kinerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) di Kabupaten Lampung Barat. Hal ini disampaikan setelah dia melakukan uji petik, pemantauan, dan pengumpulan informasi di beberapa kecamatan di daerah tersebut.
Melalui foto, video, dan keterangan dari narasumber yang diperoleh di lapangan, Wahdi menemukan dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi bahan material dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur, khususnya pada proyek jalan rabat beton. Ditemukan penggunaan agregat batu pecah dengan ukuran besar yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta bahan pasir gunung dan semen yang diduga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Fakta yang kami temukan di beberapa pekon menunjukkan adanya penggunaan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti agregat batu pecah berukuran besar, pasir gunung, dan semen yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini jelas berdampak pada kualitas pekerjaan yang kami temui, dimana bangunan jalan yang baru setahun dibangun sudah mengalami kerusakan parah seperti retak, pecah, dan mudah rusak,” jelas Wahdi.
Menurutnya, temuan ini sangat merugikan masyarakat, karena kondisi jalan yang seharusnya bertahan lama justru mengalami kerusakan dalam waktu singkat. “Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan kualitas pekerjaan infrastruktur yang dilakukan,” tambahnya.
Wahdi juga menyebutkan bahwa dia sempat berkonsultasi dengan salah satu Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) melalui WhatsApp terkait penggunaan bahan material tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai. “Saya pernah menghubungi salah satu PDTI mengenai masalah ini, dan jawabannya hanya bisa menggunakan analisis K dan Permen PU. Namun, setelah itu saya tidak mendapatkan tanggapan lagi,” katanya.
Menurut Kerangka Acuan Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), tugas PDTI antara lain adalah mendampingi pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur dasar, memberikan pelatihan teknis, membuat desain dan anggaran, serta memfasilitasi pelaksanaan, pengelolaan, dan pemeliharaan prasarana desa. PDTI juga bertugas memfasilitasi sertifikasi infrastruktur hasil pembangunan dan koordinasi antar desa.
Temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan standar ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan kinerja PDTI di Kabupaten Lampung Barat. GERMASI pun berencana untuk menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam waktu dekat untuk meminta evaluasi terhadap kinerja PDTI di daerah tersebut.
“Masalah ini perlu mendapat perhatian serius. Kami akan terus mengawal agar fungsi dan tugas PDTI dapat dilaksanakan dengan maksimal, demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” tegas Wahdi.***