PANTAU LAMPUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg Harun Masiku. Setyo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik yakin bahwa bukti yang ada sudah cukup.
“Kasus ini sudah ditangani sejak 2019, namun baru sekarang penetapan tersangkanya dilakukan karena kecukupan alat bukti. Penyidik merasa lebih yakin,” jelas Setyo dalam keterangan persnya.
Menurut Setyo, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan penyitaan barang bukti elektronik yang menguatkan keyakinan penyidik. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil langkah selanjutnya dalam proses hukum, yang akhirnya memunculkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
“Setelah memperoleh petunjuk yang menguatkan keyakinan kami, penyidik melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan akhirnya memutuskan untuk menerbitkan sprindik penyidikan,” kata Setyo.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijerat sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang telah menjadi tersangka sejak 2020. KPK menduga keduanya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Selain Hasto dan Harun, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan, Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful, seorang swasta.
Saat ini, Harun Masiku masih dalam status buron, sementara Wahyu dan dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan. Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful mendapat hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.***