• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW

MeldaEditorMelda
Des 28, 2024
A A
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku untuk mempengaruhi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022. “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW,” ujar Setyo.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Setyo menambahkan bahwa sebagian dari uang yang digunakan oleh Harun untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

BeritaTerkait

GMBI Lampung Desak KPK Percepat Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray

ASDP Gandeng KPK Perkuat Sistem Antikorupsi: Komitmen Wujudkan BUMN Bersih dan Berintegritas

“Pengembangan penyidikan menunjukkan bukti bahwa sebagian uang untuk suap berasal dari saudara HK,” jelasnya.

Setyo juga menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Hasto agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP dari Dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Padahal, Riezky Aprilia, yang meraih suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara, semestinya menggantikan Nazaruddin, bukan Harun yang memperoleh sekitar 5 ribu suara dari dapil Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya Riezky Aprilia yang menggantikan Nazaruddin Kiemas, namun ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” ungkap Setyo.

Hasto melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat dari DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 yang meminta judicial review. Selain itu, Hasto juga mencoba meyakinkan Riezky untuk mundur agar Harun bisa menggantikan posisinya, meskipun Riezky menolak.

Menanggapi tudingan politisasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka, Setyo menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan proses penegakan hukum. “Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.***

Source: MELDA
Tags: #KPKKasus Suap PAWSebagai TersangkaTetapkan Hasto Kristiyanto
ShareTweetSendShare
Previous Post

Cek Daftar Merek Smartphone yang Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari 2025

Next Post

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Related Posts

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Berita

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Agu 17, 2025
Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
Berita

Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar

Agu 17, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi

Agu 17, 2025
M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Bandar Lampung

M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung

Agu 17, 2025
Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan
Berita

Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan

Agu 17, 2025
41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih
Berita

41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Merah Putih

Agu 17, 2025
Next Post
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW

KPK Tetapkan Donny Tri Istiqomah, Orang Kepercayaan Hasto, Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR

Serangan terhadap PDIP: Baliho hingga Video Perselingkuhan Hasto Jadi Alat Politik Menjelang Kongres

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice, PDIP Sebut Ini Sekadar Formalitas Hukum

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

Sebelum Penetapan Tersangka, Hasto Akui Dibidik KPK karena Kritik Politik dan Jokowi

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

Hasto Dijerat Pasal Tipikor dan Perintangan Penyidikan oleh KPK

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

banner 300250

Berita Terkini

  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
  • Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In