PANTAU LAMPUNG– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, yakni Donny Tri Istiqomah. Donny, yang merupakan orang kepercayaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Donny dalam perkara ini. “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara ini,” kata Setyo.
Dalam pengembangan kasus, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Selain itu, Donny juga diperintahkan untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu melalui Tio,” jelas Setyo.
Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.**