PANTAU LAMPUNG— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih sebaiknya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Pernyataan ini merujuk pada kemungkinan masih berlanjutnya proses gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Februari 2025. Pasal 22A Perpres tersebut mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, Afifuddin mengungkapkan kekhawatirannya terkait timeline tersebut, mengingat banyaknya gugatan sengketa yang masih diproses di MK. Hingga 20 Desember 2024, tercatat ada 310 sengketa hasil perhitungan suara (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan ke MK, terdiri dari 240 sengketa pemilihan bupati, 49 sengketa pemilihan wali kota, dan 21 sengketa pemilihan gubernur.
“Melihat jumlah gugatan yang ada, saya khawatir proses sidang belum selesai pada awal Februari. Bisa jadi pada saat itu, sidang pendahuluan atau bahkan pembuktian masih berlangsung,” jelas Afifuddin. Oleh karena itu, dia menilai bahwa pelantikan idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025, setelah proses hukum di MK selesai.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah harus mendapat kesepakatan bersama dari berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, MK, DPR, dan Presiden, sesuai dengan kewenangannya dalam undang-undang.
Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 masih menunggu keputusan akhir terkait penyelesaian sengketa hasil pemilu.***