PANTAU LAMPUNG– Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, ada beberapa ketentuan baru yang perlu diperhatikan agar bisa memperoleh bantuan ini.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, memastikan kelanjutan program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, termasuk BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Hal ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024 lalu.
Kepastian tersebut juga disampaikan oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Sudjatmiko, yang menegaskan bahwa program-program tersebut akan dilanjutkan, termasuk beberapa bansos baru seperti Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Syarat Pendaftaran Bansos BPNT 2025
Untuk bisa mendapatkan BPNT, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah data yang mencatat keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, serta berbagai program pemberdayaan sosial lainnya.
Ada dua cara pendaftaran DTKS yang dapat dilakukan oleh masyarakat:
1. Pendaftaran DTKS Secara Offline
– Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui usulan RT/RW setempat.
– Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan dan diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
– Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan tersebut.
– Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan disahkan oleh kepala daerah.
2. Pendaftaran DTKS Secara Online
Selain secara offline, pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui aplikasi *Cek Bansos Kemensos. Berikut cara mendaftarnya:
– Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
– Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
– Isi data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
– Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
– Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh Kemensos.
– Setelah berhasil registrasi, buka kembali aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
– Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
Usulan yang diajukan akan masuk ke dalam sistem SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Setelah itu, pengesahan oleh kepala daerah akan diunggah ke sistem sebagai bahan untuk penetapan oleh Kemensos.***