PANTAU LAMPUNG— Status Budi Arie, Menteri Koperasi, semakin mengarah menjadi tersangka dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berkas perkara terkait kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Sudah naik sidik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan pegawai Komdigi, dan 24 tersangka sudah ditahan.
Penyidikan Fokus pada Dugaan Keterlibatan Budi Arie
Penyelidikan khusus terhadap dugaan keterlibatan Budi Arie dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut bahwa penyidikan ini resmi dimulai pada 12 Desember 2024.
“Sejak penyidikan dimulai, sudah ada pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk 15 saksi dari pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Ade Ary.
Pasal Berlapis dalam Penyidikan
Kasus ini mencakup sejumlah dugaan pelanggaran dengan pasal berlapis, termasuk:
1. Pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2023, sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) oleh penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023, sesuai Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.
3. Pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2022-2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
4. Penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri di Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2022-2024, sesuai Pasal 12 a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Penyidik menyatakan, pasal-pasal ini dirancang untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ini.
Pemeriksaan Berlanjut
Sebelum memanggil Budi Arie, penyidik telah lebih dulu memeriksa puluhan saksi. Hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti akan menjadi dasar bagi keputusan selanjutnya dalam proses hukum ini.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu ujian besar bagi penegakan hukum di sektor digital dan publik, dengan harapan agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.***