PANTAU LAMPUNG—Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada harus dilakukan secara serentak pada tanggal yang sama, termasuk bagi daerah yang tengah dalam proses sengketa di MK. Keputusan ini diungkapkan oleh pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, terkait dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024.
Titi Anggraini menegaskan, pelantikan serentak ini berlaku untuk semua kepala daerah terpilih, namun dengan beberapa pengecualian. MK memberikan pengecualian untuk daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang akibat sengketa hasil Pilkada yang tengah diproses di MK, serta faktor force majeure yang diatur dalam perundang-undangan.
“Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah harus menunggu sampai proses penyelesaian sengketa di MK selesai,” ujar Titi Anggraini.
Selain itu, MK juga mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pentingnya keserentakan pelantikan kepala daerah. MK mengibaratkan pemilihan dan pelantikan kepala daerah sebagai dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi.
MK menilai, Pilkada Serentak 2024 sebagai bagian dari desain baru dalam penataan struktur pemerintahan nasional harus diikuti dengan pelantikan kepala daerah secara serentak. Hal ini termasuk untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada, seperti Pilkada Jakarta 2024.
Titi Anggraini juga menekankan bahwa pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, harus menunggu hingga MK menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, termasuk putusan terkait sengketa yang ada.
“Pelantikan harus menunggu sampai ada putusan MK yang menyatakan menolak atau tidak menerima perkara perselisihan hasil Pilkada,” jelas Titi.***