• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, November 25, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mekanisme Penghitungan Nilai SKD dan SKB CPNS 2024 yang Tepat

MeldaEditorMelda
Des 20, 2024
A A
Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini memasuki tahap akhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah pelaksanaan SKB, peserta CPNS 2024 hanya tinggal menunggu hasil pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 5-12 Januari 2025.

Namun, sebelum itu, peserta perlu memahami mekanisme penghitungan nilai SKD dan SKB yang akan menentukan kelulusan mereka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024, kelulusan CPNS mengacu pada nilai gabungan dari tes SKD dan SKB, dengan bobot masing-masing sebesar 40% dan 60%.

Cara Menghitung Nilai SKD CPNS 2024

BeritaTerkait

No Content Available

Tes SKD terdiri dari tiga sub-tes: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap sub-tes memiliki bobot nilai yang berbeda, dengan skor maksimal yang dapat diperoleh sebagai berikut:

– TWK: 150 poin
– TIU: 175 poin
– TKP: 225 poin

ADVERTISEMENT

Untuk menghitung nilai SKD, peserta perlu mengalikan jumlah nilai yang diperoleh dengan bobot yang telah ditentukan. Berikut adalah cara perhitungan nilai SKD:

Rumus Penghitungan Nilai SKD:
\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{\text{Nilai Peserta}}{\text{Skor Maksimal}} \right) \times 100
\]

Contoh Penghitungan:
Jika seorang peserta memperoleh total nilai 450 dari 550 maksimal pada tes SKD, maka perhitungannya adalah:
\[
\text{Total Nilai SKD} = \left( \frac{450}{550} \right) \times 100 = 81,8
\]
Kemudian, hasil ini dikali dengan bobot SKD (40%), menghasilkan nilai akhir SKD sebesar:
\[
81,8 \times 0,40 = 32,72
\]

Cara Menghitung Nilai SKB

SKB CPNS 2024 terbagi menjadi dua jenis: SKB berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB tambahan yang dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing. Bobot untuk SKB CAT BKN adalah 60% dari nilai SKB keseluruhan, sementara SKB tambahan memiliki bobot yang bisa mencapai 40%, tergantung pada kebijakan instansi.

Contoh perhitungan untuk SKB adalah sebagai berikut:
Jika seorang peserta mendapatkan nilai 85 pada SKB CAT BKN dan nilai 80 pada SKB tambahan, maka perhitungan nilai SKB akan sebagai berikut:
\[
\text{SKB CAT BKN} = 85 \times 0,60 = 51
\]
\[
\text{SKB Tambahan} = 80 \times 0,40 = 32
\]
Sehingga total nilai SKB peserta tersebut adalah 51 + 32 = 83.

Perhitungan Nilai Akhir CPNS

Nilai akhir CPNS 2024 didapatkan dengan menjumlahkan nilai SKD dan SKB yang telah dihitung sebelumnya. Dengan bobot 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB, perhitungan akhir dapat dilakukan seperti contoh berikut:

Misalkan hasil akhir SKD adalah 32,72 dan nilai SKB adalah 83:
\[
\text{Nilai Akhir CPNS} = (32,72 \times 0,40) + (83 \times 0,60) = 13,09 + 49,8 = 62,89
\]

Dengan demikian, peserta akan memperoleh nilai akhir berdasarkan penggabungan kedua tes tersebut.***

Source: MELDA
Tags: Mekanisme PenghitunganNilai SKD dan SKB CPNS 2024yang Tepat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mekanisme Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Dipahami Pendaftar

Next Post

Surat Edaran MenPAN-RB Terkait Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1: Ketentuan Terbaru

Related Posts

Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle
Berita

Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle

Nov 25, 2025
Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan
Bandar Lampung

Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan

Nov 25, 2025
Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID
Berita

Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID

Nov 25, 2025
Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial
Berita

Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial

Nov 24, 2025
Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Nov 24, 2025
APBD Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan DPRD Tandatangani MOU Program Perda
Berita

APBD Tanggamus 2026 Resmi Disetujui, Bupati Dan DPRD Tandatangani MOU Program Perda

Nov 24, 2025
Next Post
Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

Surat Edaran MenPAN-RB Terkait Tenaga Honorer TMS di PPPK Tahap 1: Ketentuan Terbaru

Polres Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Lampung Selatan Siapkan Pengamanan Arus Mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Operasi Lilin Krakatau 2024: Sinergi Maksimal Amankan Natal dan Tahun Baru di Lampung

Peringatan HKSN 2024 di Kabupaten Pringsewu, Menteri Sosial Hadiri Acara Puncak

Peringatan HKSN 2024 di Kabupaten Pringsewu, Menteri Sosial Hadiri Acara Puncak

Detail Tes Seleksi PPPK 2024 Sesuai Pengumuman Resmi BKN

3 Komponen Penentu dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024 untuk Honorer

banner 300250

Berita Terkini

  • Aksi Jilid 2 Gmplh Di Kejaksaan Agung: Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Dan Pimpinan Pt Masempo Dalle
  • Cegah Wabah Tbc Di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Rontgen Dada Massal Untuk Warga Binaan
  • Lampung Tengah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID
  • Panaskan Mesin Politik Pdi Perjuangan, Bmi Gelar Bersukaria Camp 2025 Sasar Pemilih Milenial
  • Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In