PANTAU LAMPUNG – Bagi pendaftar CPNS yang telah lolos seleksi SKD, penting untuk memahami mekanisme pembobotan pada nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 yang akan dilaksanakan.
SKB 2024 terbagi menjadi dua jenis, yaitu SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan SKB tambahan berupa tes praktik kerja. Namun, tes praktik kerja hanya berlaku bagi pelamar untuk jabatan-jabatan tertentu.
Pendaftar yang mengikuti SKB wajib memilih lokasi ujian pada 23 hingga 25 November 2024 melalui akun masing-masing di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pengumuman mengenai lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB menggunakan CAT akan diumumkan pada 4 hingga 8 Desember 2024. Setelah pengumuman tersebut, peserta wajib mencetak kartu ujian melalui laman yang sama.
Bagi peserta yang menjalani SKB tambahan berupa tes praktik kerja, akan ada pengumuman terkait daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan tes tersebut.
Pembobotan Nilai SKB CPNS 2024
Untuk menghindari kebingungannya, berikut adalah rincian pembobotan nilai SKB bagi pelamar CPNS 2024 sesuai dengan Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024:
– Untuk pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama:
– SKB dengan CAT memiliki bobot 75%.
– Tes praktik kerja memiliki bobot 25%, namun tidak menggugurkan hasil SKB CAT.
– Untuk pelamar jabatan selain yang disebutkan di atas:
– SKB dengan CAT memiliki bobot 100%.
Pendaftar disarankan untuk memperhatikan informasi tersebut dengan seksama, agar dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti SKB.***