PANTAU LAMPUNG — Pemuda Lambar Bersatu (PLB) menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa yang dikelola oleh beberapa pekon (desa) di Kabupaten Lampung Barat. Laporan tersebut mencakup dugaan markup anggaran hingga kegiatan fiktif yang dilakukan oleh aparatur desa.
Ketua Umum PLB, Teuku Wahyu, menyatakan bahwa meski tidak semua pekon terlibat, ada sejumlah pihak yang dianggap tidak amanah dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan dana yang bersumber dari rakyat.
“Sejumlah masyarakat telah melaporkan kasus ini ke kami, dan hal ini menjadi perhatian serius PLB sebagai lembaga sosial kontrol,” ujar Teuku.
Investigasi dan Proses Hukum
Menanggapi laporan tersebut, PLB telah menyusun langkah untuk melakukan investigasi bersama tim. “Kami telah menjadwalkan investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, PLB tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga berwenang seperti KPK. Tidak peduli seberapa kecil jumlahnya, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan baik.”
Transparansi dan Profesionalisme Ditekankan
Teuku Wahyu juga mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi. “Korupsi dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan dana desa, adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Seruan PLB kepada Masyarakat
PLB mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. “Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan dugaan penyimpangan agar bersama-sama kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” tutupnya.
Laporan ini menambah daftar panjang tantangan dalam pengelolaan dana desa yang menjadi program vital untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pekon. PLB menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.***