PANTAU LAMPUNG—Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah menyiapkan 83 bukti kecurangan dalam upaya menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilkada) Sumatra Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah tim hukum mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa malam.
Yance Aswin, salah satu anggota tim hukum Edy-Hasan, mengungkapkan bahwa ada tiga isu utama yang diajukan dalam gugatan tersebut. Pertama, ditemukan praktik pemilih ganda, kedua, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada, dan ketiga, adanya ketidaksesuaian prosedur pemungutan suara di beberapa TPS yang terdampak banjir.
“Pilgub Sumut kali ini sangat berbeda. Kami mencatat adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk menantu dari mantan Presiden Joko Widodo,” ungkap Yance.
Tim hukum Edy-Hasan pun telah mempersiapkan 83 bukti yang akan disampaikan ke MK sebagai bagian dari proses gugatan ini.
“Kami tidak hanya fokus pada kemenangan atau kekalahan, tetapi lebih pada keinginan agar Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi bisa memberikan keputusan yang menyejukkan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan,” jelas Yance Aswin.***