PANTAU LAMPUNG- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan pada Rabu (11/12) malam, setelah sebelumnya pasangan Risma-Zahrul juga mengajukan gugatan serupa.
Dalam laporan yang tercatat di situs resmi MK, permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dari Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB. Kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian, mewakili pasangan ini, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah sebagai termohon.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/12), KPU Jawa Tengah mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 11.390.191. Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara.
Hingga Kamis (12/12) dini hari, situs MK mencatat total 14 permohonan sengketa hasil pilkada yang telah didaftarkan, termasuk gugatan dari Andika-Hendi. Proses hukum ini kini akan dilanjutkan oleh MK untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.***