PANTAU LAMPUNG- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung, Panji Padangratu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus PT LEB. Menurutnya, berlarut-larutnya penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung telah menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Saat ini sudah hampir sebulan, tetapi Kejati Lampung belum juga mengumumkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar Panji. Ia menambahkan, meskipun penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, status tersangka dalam kasus ini masih belum jelas.
Panji menegaskan bahwa lambannya proses hukum ini bisa memberi kesan buruk terhadap kredibilitas Kejati Lampung. “Kami meminta Kejati Lampung untuk segera menyelesaikan kasus PT LEB ini agar tidak menambah kebingungan masyarakat. Jangan sampai terkesan bahwa Kejati Lampung tidak memahami masalah ini,” tegasnya.
Menurutnya, keseriusan Kejati Lampung dalam menuntaskan kasus ini akan sangat diapresiasi oleh masyarakat, terutama jika terbukti ada indikasi korupsi yang harus diproses lebih lanjut. “Jika dugaan korupsi ini dapat dibuktikan, tentu masyarakat akan mendukung penuh langkah Kejati Lampung. Namun, sikap ambigu saat ini justru menimbulkan keraguan dan kesan bahwa Kejati tidak memahami persoalan pengelolaan dana PI di PT LEB,” tutup Panji.
Panji berharap Kejati Lampung segera memberikan kejelasan agar proses hukum ini bisa berjalan dengan transparan dan sesuai harapan masyarakat.***