PANTAU LAMPUNG- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Risma-Zahrul, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, pukul 22.34 WIB.
Dalam permohonan gugatan, mantan Menteri Sosial, Risma, memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh Ronny Talapessy untuk mewakili mereka dalam proses hukum ini.
Dalam rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Zahrul dan pasangan lainnya, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim. Namun, pasangan Risma-Zahrul merasa ada ketidakberesan yang terjadi selama proses pemilihan.
Ronny Talapessy, perwakilan tim hukum PDIP, mengungkapkan temuan kejanggalan dalam proses pemilihan tersebut. “Di Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS yang mencatatkan suara kosong untuk Bu Risma. Artinya, tidak ada pemilih yang memilih Bu Risma di TPS tersebut, padahal kami memiliki saksi dan bukti lainnya,” kata Ronny di Gedung MK, Rabu malam.
Selain itu, Ronny juga menyebutkan adanya surat suara yang tidak terpakai di sejumlah kabupaten/kota. Ia menilai fenomena ini menunjukkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Selisihnya cukup besar, sekitar 600 ribu surat suara tidak terpakai di kabupaten/kota, dan lebih dari 1,2 juta surat suara yang tidak terpakai di tingkat provinsi. Kami percaya ini merupakan bentuk TSM. Kami akan membuktikannya lebih lanjut dalam proses persidangan,” ujar Ronny.***