PANTAU LAMPUNG – Dana kampanye merupakan komponen krusial dalam setiap proses pemilihan umum. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada dugaan aliran dana ilegal, termasuk dari jaringan teroris, yang melibatkan calon kepala daerah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dana kampanye dan sumber yang diizinkan sesuai aturan.
Apa Itu Dana Kampanye?
Dana kampanye didefinisikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai biaya dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang digunakan oleh pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik pengusung untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah.
Sumber Dana Kampanye yang Sah
Merujuk Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye terdiri atas:
1. Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung pasangan calon.
2. Sumbangan dari Pasangan Calon.
3. Sumbangan Pihak Lain yang Tidak Mengikat,meliputi:
– Perseorangan.
– Badan hukum swasta.
Untuk pasangan calon perseorangan, sumber dana kampanye dapat berasal dari:
– Sumbangan pasangan calon itu sendiri.
– Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.
Dana kampanye juga bisa diperoleh dari **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)** yang dialokasikan melalui anggaran KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Persyaratan Transparansi
Setiap penerimaan dana kampanye wajib disertai dengan informasi identitas yang jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (5) untuk memastikan sumber dana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.
Larangan dan Pembatasan
Dalam Pasal 8 huruf (i) angka 3, dinyatakan bahwa:
– Dana kampanye tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi integritas pemilu dari potensi penyalahgunaan dana dari sumber ilegal.
Kesimpulan
Dengan pengaturan yang jelas, dana kampanye diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menjaga demokrasi tetap bersih dari pengaruh dana ilegal dan kriminal.***