PANTAU LAMPUNG—Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan sejumlah larangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos digunakan dengan tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah menginginkan agar bansos tidak disalahgunakan dan benar-benar membantu golongan masyarakat bawah yang menjadi target utama program ini. Beberapa tindakan yang dilarang di antaranya adalah penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan bantuan sosial, termasuk tindak pidana.
Berikut adalah daftar larangan penggunaan dana bansos yang harus ditaati oleh KPM:
1. Menggunakan dana bantuan untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.
2. Menyembunyikan dana bantuan sosial dari anggota keluarga lainnya.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain.
Pemerintah menegaskan bahwa jika ditemukan penyalahgunaan dana, KPM yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:
– Pencabutan bantuan: Penerima manfaat dapat dihapus dari daftar penerima bansos.
– Pengembalian dana: Penerima manfaat diwajibkan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
– Sanksi pidana: Dalam kasus penyalahgunaan yang berat, penerima manfaat dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Program bansos ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, dan agar program ini berjalan efektif, KPM diharapkan untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab.***