• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Menteri UMKM Pastikan Ojol Dapat Subsidi BBM, Putusan Bahlil Dibatalkan

MeldaEditorMelda
Des 9, 2024
A A
Menteri UMKM Pastikan Ojol Dapat Subsidi BBM, Putusan Bahlil Dibatalkan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM), membatalkan putusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan ojol tidak layak mendapatkan subsidi tersebut.

“Dalam rapat pembahasan terakhir, kami memutuskan bahwa pelaku UMKM, termasuk pengemudi ojol, tidak akan terdampak oleh realokasi subsidi BBM,” ujar Maman yang juga anggota Satgas Subsidi BBM.

Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM bertanggung jawab untuk melindungi sektor ekonomi mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan menyentuh mereka yang membutuhkan, seperti pengemudi ojol.

BeritaTerkait

No Content Available

Maman mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa hanya pengemudi ojol yang memenuhi kriteria yang akan menerima subsidi. Dari sekitar 120 juta pengguna sepeda motor di Indonesia, hanya 4-5 juta pengemudi ojol yang akan mendapatkan subsidi tersebut.

“Kami sedang memetakan data untuk memastikan akurasi dan validitas penerima subsidi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mendukung proses ini, Kementerian UMKM akan berkolaborasi dengan operator ojol seperti Grab, Gojek, dan Maxim. Data pengemudi yang terdaftar akan diintegrasikan dengan sistem Pertamina melalui aplikasi MyPertamina, yang diharapkan dapat memastikan pemberian subsidi BBM yang tepat sasaran.

Menteri Maman juga menegaskan bahwa subsidi BBM hanya akan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. “Subsidi ini penting untuk menjaga rantai pasok UMKM, termasuk transportasi ojol yang berperan vital dalam distribusi barang dan jasa,” tegasnya.

Namun demikian, Maman menambahkan bahwa pemerintah masih menyusun mekanisme dan skema subsidi lebih lanjut. Fokus subsidi saat ini adalah untuk pengemudi sepeda motor, sementara pengemudi taksi online dengan plat kuning berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Kendaraan berplat hitam tidak termasuk dalam penerima subsidi.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia), Igun Wicaksono. Igun mengapresiasi respons cepat pemerintah dan penjelasan Menteri Maman yang meredakan keresahan pengemudi ojol terkait nasib subsidi BBM.

“Karena ada kepastian ini, kami membatalkan rencana aksi demo. Pemerintah telah memberikan respons cepat terhadap aspirasi kami,” ujar Igun, yang juga menyampaikan bahwa sekitar 4-5 juta pengemudi ojol tergabung dalam Garda Indonesia, dengan 1,25 juta di antaranya beroperasi di wilayah perkotaan. Ia mengimbau seluruh pengemudi untuk tetap tenang karena pemerintah telah memastikan subsidi BBM tetap berjalan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengemudi ojol tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi BBM, yang kemudian memicu protes dari para pengemudi ojol yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.***

Source: MELDA
Tags: Dapat Subsidi BBMMenteri UMKMPastikan OjolPutusan Bahlil Dibatalkan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lelang Pembangunan Gedung DPR/MPR di IKN Dijadwalkan Tahun Depan

Next Post

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK Setelah Kalah

Related Posts

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
Berita

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

Agu 17, 2025
107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Berita

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Agu 17, 2025
Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
Berita

Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar

Agu 17, 2025
SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
Berita

SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi

Agu 17, 2025
M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Bandar Lampung

M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung

Agu 17, 2025
Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan
Berita

Ribuan Obor Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di Lampung Selatan

Agu 17, 2025
Next Post
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024, Termasuk Dari Pesawaran

Putra Yusril Ihza Mahendra Gugat Hasil Pilkada Belitung Timur ke MK Setelah Kalah

Profil Abi Hasan Mu’an: Calon Kuat Pemimpin Golkar Lampung

Warga Banjarbaru Gugat Hasil Pilkada ke MK, Sebut Kemenangan Paslon Erna-Wartono Janggal

KPU Lampung Siap Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Komisioner Kabupaten/Kota

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang

Masa Lalu Miftah alias Taim Dibongkar, Sorotan Terhadap Sifat Kasar dan Kontroversial

Masa Lalu Miftah alias Taim Dibongkar, Sorotan Terhadap Sifat Kasar dan Kontroversial

Kelulusan CPNS 2024: Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, Faktor Usia dan IPK Jadi Penentu

Hasil SKD dan SKB Bukan Penentu Utama Kelulusan CPNS, Ada Beberapa Faktor Penilaian Lain yang Menentukan

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In