PANTAU LAMPUNG – Proses penetapan pemenang Pilkada Pesisir Barat 2024 kini bergantung pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun rekapitulasi suara telah selesai, keputusan final mengenai calon terpilih baru bisa dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan terkait sengketa pemilihan.
Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, mengonfirmasi bahwa hasil rekapitulasi Pilkada menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Dedi Irawan-Topani, unggul dengan perolehan suara sebanyak 48.903 suara. Namun, Miftah menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih akan ditunda jika ada sengketa yang dibawa ke MK.
“Penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK,” ujar Miftah Farid.
Menurut informasi yang diterima, tim hukum Paslon 02, Septi-Ade Abdul Rochim, telah mendaftarkan gugatan ke MK. Jika gugatan ini benar, penetapan pemenang Pilkada akan menunggu proses hukum tersebut selesai.
“Untuk hasil jumlah perolehan suara sudah final, tetapi untuk penetapan calon terpilih tentu harus menunggu proses gugatan selesai,” jelas Miftah.
Gugatan yang didaftarkan oleh tim hukum Paslon 02 ke MK tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik 38/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.54 WIB.***