PANTAU LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang diajukan oleh berbagai daerah, termasuk gugatan dari Kabupaten Pesawaran.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa permohonan sengketa ini diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024. “Total ada 19 permohonan. Sebanyak 10 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati, sementara 9 lainnya berkaitan dengan hasil pemilihan wali kota,” kata Fajar.
Dari 10 permohonan sengketa Pilkada tingkat kabupaten, Fajar mencatat bahwa delapan di antaranya diajukan secara daring (online), sementara empat permohonan sengketa Pilkada tingkat kota juga didaftarkan secara online. Sisa permohonan lainnya didaftarkan langsung ke Gedung MK di Jakarta.
Namun, MK belum menerima permohonan sengketa hasil Pilkada tingkat provinsi, karena proses rekapitulasi suara di beberapa provinsi masih berlangsung.
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil Pilkada yang telah didaftarkan di MK:
Pilkada Tingkat Kabupaten:
1. Pasaman
2. Ogan Komering Ulu
3. Bireuen
4. Bolaang Mongondow Selatan
5. Pangandaran
6. Buton Tengah
7. Empat Lawang
8. Kuantan Singingi
9. Pesawaran
10. Pulau Morotai
Pilkada Tingkat Kota:
1. Langsa (2 permohonan)
2. Parepare
3. Padang Panjang
4. Lhokseumawe
5. Banjarbaru (4 permohonan)