PANTAU LAMPUNG– Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet), DR Andang Bakhtiar, menegaskan bahwa asosiasi akan memberi perhatian khusus terhadap upaya kriminalisasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet pada Kamis (5/12/2024) di Bali yang dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Menurut Andang, Adpmet akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyoroti masalah kriminalisasi ini, khususnya dalam pengelolaan dana PI oleh BUMD. “Dalam waktu dekat, kami akan fokus untuk memberikan perhatian terhadap upaya kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” ujar Andang.
Kekhawatiran Adpmet ini mencuat seiring dengan tindakan yang dihadapi oleh PT LEB di Lampung, yang dianggap sebagai contoh buruk bagi daerah penghasil migas lainnya. Andang menegaskan bahwa upaya penghambatan pengelolaan dana PI ini adalah bentuk kriminalisasi, karena dana PI bukanlah dana bagi hasil yang merujuk pada uang negara, melainkan berasal dari keuntungan hasil kontrak.
Dalam pengelolaan dana PI, yang menggunakan skema Business to Business (B2B), penyelesaian masalah seharusnya dilakukan secara keperdataan, bukan melalui pendekatan pidana. Penegasan ini juga diperkuat oleh Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan Mikro, dan Aneka Usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menjelaskan bahwa pengelolaan dana PI mengacu pada skema B2B sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Hak Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Blok Migas bagi daerah penghasil migas adalah bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dari kontraktor KKKS kepada BUMD,” jelas Bambang.
Dana PI 10 persen, lanjut Bambang, jelas berbeda dengan dana bagi hasil migas karena tidak melibatkan uang negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis yang diberikan kepada BUMD sebagai bagian dari pendapatan daerah. “Dana PI bukan penyertaan modal dari uang negara, tetapi hasil dari keuntungan pengelolaan blok migas yang disalurkan ke BUMD,” tutupnya.***