PANTAU LAMPUNG– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung turut mengamankan pemindahan 21 narapidana narkotika dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan pada Rabu (4/12/2024). Pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat oleh satuan Brimob Polda Lampung, mengingat status narapidana yang tergolong “high risk”.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. “Kami diminta untuk membantu pengamanan dalam proses pemindahan 21 narapidana ini,” ungkap Umi, Kamis (5/12/2024).
Dari 21 narapidana yang dipindahkan, salah satunya adalah eks Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang divonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
“Benar, salah satunya adalah Andre Gustami, yang termasuk dalam kelompok narapidana berisiko tinggi ini,” tambah Umi.
Proses pemindahan ini melibatkan total 13 personel keamanan, terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 personel PJR Ditlantas Polda Lampung. Pengamanan ketat ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang memiliki keterlibatan dalam kejahatan narkoba internasional dan tindak kriminal berbahaya lainnya.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan ini diharapkan dapat memitigasi potensi ancaman yang ditimbulkan oleh narapidana yang memiliki peran signifikan dalam jaringan narkotika.***