PANTAU LAMPUNG– Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, terutama terkait ancaman kriminalisasi. Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Adpmet, Dr. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Bali. Rakornas tersebut juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi persoalan kriminalisasi yang mengancam pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” tegas Andang Bakhtiar.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan munculnya preseden buruk yang dapat merugikan seluruh daerah penghasil migas. Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah yang menimpa PT LEB di Lampung.
Andang menegaskan bahwa setiap upaya untuk menggiring pengelolaan dana PI ke ranah pidana merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. “Dana PI ini bukan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari uang negara, melainkan hasil keuntungan bisnis yang dikelola dalam skema business-to-business (B2B),” jelasnya.
Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI
Dana PI 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa dana ini bersifat kontraktual antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.
Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga menegaskan hal serupa. “Dana PI berbeda dengan DBH migas. Dana PI bukan hasil penyertaan modal negara, melainkan berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah,” ujar Bambang.
Karena berbasis pada skema B2B, Adpmet menilai bahwa permasalahan dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. “Upaya kriminalisasi ini dapat merugikan BUMD dan menghambat pengelolaan potensi ekonomi dari sektor migas,” tambah Andang.
Komitmen Adpmet untuk Perlindungan Daerah
Adpmet, melalui Rakornas tersebut, menyatakan komitmennya untuk mengadvokasi daerah penghasil migas dan memastikan pengelolaan dana PI tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), Andang Bakhtiar menegaskan bahwa Adpmet akan terus memperjuangkan isu ini demi melindungi kepentingan daerah penghasil migas.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menghambat pengelolaan dana PI dengan dalih kriminalisasi. Ini bukan hanya masalah bisnis, tetapi juga tentang keadilan bagi daerah penghasil migas,” tutupnya dengan penuh keyakinan.
Adpmet berharap upaya ini dapat mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, sehingga BUMD dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan daerah.***