PANTAU LAMPUNG – Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, mengungkap adanya dugaan serius terkait calon kepala daerah (cakada) yang memanfaatkan dana terorisme untuk membiayai kampanye pilkada.
Berdasarkan informasi dari jaringan intelijen NII Crisis Center, Ken menyebut salah satu peserta pilkada terindikasi meminjam dana dalam jumlah besar dari sebuah lembaga amil zakat yang pernah digerebek oleh Tim Densus 88.
“Ada dugaan bahwa salah satu cakada meminjam dana hingga miliaran rupiah dari individu yang terafiliasi dengan lembaga amil zakat yang sebelumnya terjerat kasus terorisme dan diselidiki oleh Densus 88,” ungkap Ken dalam keterangannya.
Ia mendesak lembaga-lembaga berwenang, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), untuk segera menelusuri aliran dana tersebut. Menurutnya, meskipun dana tersebut berbentuk pinjaman, tetap ada potensi pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana.
“Kami mendorong PPATK dan BNPT untuk menyelidiki aliran dana ini, termasuk bentuk transaksinya. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ken.
Ken juga mengingatkan peran strategis PPATK sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 80 Tahun 2010. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menyelidiki informasi transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk rekening yang terindikasi terlibat dalam pencucian uang.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya penerapan regulasi bersama yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala BNPT, dan PPATK pada tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur pencatuman identitas individu atau entitas dalam daftar terduga teroris, termasuk langkah pemblokiran dana mereka secara langsung.
Ken menekankan bahwa pengawasan lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana terorisme yang dapat membahayakan stabilitas demokrasi dan keamanan nasional.***