PANTAU LAMPUNG— Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu yang juga menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Senin (2/12/2024). Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Bagus Wicaksono, didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi A., menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial R (Sekretaris LPTQ 2020-2025) dan TP (Bendahara LPTQ 2020-2025), langsung ditahan di dua lokasi berbeda. “Tersangka TP ditahan di Lapas Kotaagung, sedangkan R ditahan di Lapas Bandarlampung,” ujar Bagus.
Bagus menjelaskan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp3,285 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan markup nilai serta menciptakan kegiatan fiktif. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp584 juta.
Kajari juga menegaskan bahwa pemisahan lokasi penahanan dilakukan untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan mencegah kedua tersangka saling mempengaruhi keterangan saksi.
Atas perbuatannya, R dan TP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka dilakukan melalui surat bernomor 01/L8.20/Fd.2/12/2024 dan 02/L8.20/Fd.2/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.***