PANTAU LAMPUNG– DPRD Kabupaten Pringsewu bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (29/11/2024). Selain itu, rapat juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Keempat Perda yang disahkan adalah:
1. Perda APBD 2025
2. Perubahan Kedua Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu
3. Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
4. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu 2024-2029
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2025 dilakukan dengan mengacu pada enam prioritas pembangunan utama yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. “Program-program ini tidak hanya mendukung tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, tetapi juga selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Propemperda 2025: Enam Prioritas Hukum Baru
Dalam Propemperda 2025, DPRD bersama Pemkab menyepakati enam rancangan peraturan, yang terdiri dari empat Ranperda lanjutan dari tahun sebelumnya dan dua Ranperda baru. Beberapa di antaranya adalah:
– Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
– Ranperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat (Kecamatan Ambarawa) dan Pekon Sukamanah (Kecamatan Adiluwih)
– Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja
– Ranperda Pemberian ASI Eksklusif
– Ranperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029
– Ranperda Pengelolaan PDAM Way Sekampung
Pj Bupati Marindo mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan Propemperda. “Kami berharap keenam Propemperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Paripurna Berjalan Lancar
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu.
Dengan pengesahan ini, Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat semakin progresif dalam membangun sistem pemerintahan yang terarah dan berdampak positif bagi masyarakat.***