• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 12, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana Participating Interest (PI): Cermat dan Terstruktur

MeldaEditorMelda
Nov 30, 2024
A A
BUMD Pengelola Dana Participating Interest: Peran Utama dalam Mempermudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi bukanlah keputusan sembarangan. Ada mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk memastikan pengelolaan dana ini dilakukan dengan cermat dan tepat sasaran.

Peraturan dan Prosedur Penetapan
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Komitmen PI 10% diatur dengan ketat, yang mewajibkan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) di suatu Wilayah Kerja (WK) untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD.

BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dapat berbentuk Perusda (yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah) atau Perseroan Terbatas (dengan minimal 99% saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda).

BeritaTerkait

Lampung Selatan Siap Melonjak, Bupati Egi Lantik Komisaris dan Direksi Perseroda Lampung Selatan Maju 2025

BUMD Migas Daerah Lain Dipuji, Lampung Dihukum: Ketika Tafsir Hukum Jadi “Kelinci Percobaan”

Penting untuk dicatat, BUMD yang bertugas mengelola PI 10% tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) jika telah mengelola PI 10% pada WK tertentu, atau jika terlibat dalam pengelolaan WK lainnya.

Proses Transfer dan Manfaat Bagi Daerah
Proses transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah penetapan BUMD sebagai pengelola. Hal ini diharapkan akan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan BUMD dan secara langsung mendukung perekonomian daerah.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10% juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMD serta PPD dalam pengelolaan WK Migas. Dengan demikian, BUMD akan memiliki pengalaman yang berharga dalam sektor energi, yang berdampak pada pendapatan baru bagi provinsi maupun kabupaten.

Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Operasional
Selain itu, perjanjian PI mengatur kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif dalam pelaksanaan operasi Migas. Jika diminta oleh operator, BUMD juga wajib membantu dalam proses percepatan penerbitan perizinan, baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat, selama percepatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selama kontrak bagi hasil PI berlangsung, BUMD yang ditunjuk tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pengelolaan PI, serta memastikan bahwa kepemilikan tetap berada di tangan yang berwenang.***

Source: MELDA
Tags: BumdEnergiKewajibanBUMDMigasParticipatingInterestPembangunanDaerahPeraturanESDMPI10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan SPBU Arnata Zewin Sejati, Harapkan Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Next Post

Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Related Posts

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110
Berita

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Jan 12, 2026
Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama
Berita

Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama

Jan 12, 2026
Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol
Berita

Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol

Jan 12, 2026
Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik
Bandar Lampung

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik

Jan 12, 2026
Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur
Berita

Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur

Jan 12, 2026
Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Bandar Lampung

Pangdam XXI/Radin Inten: Pentas Seni Budaya Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jan 12, 2026
Next Post
Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Contoh Demokrasi yang Sejuk

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Contoh Demokrasi yang Sejuk

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan yang Unik di Lampung Barat

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan yang Unik di Lampung Barat

Hasil Pleno PPK: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di Pilbup Tanggamus

Hasil Pleno PPK: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di Pilbup Tanggamus

Didukung Semua Pihak BUMD PT MUJ Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen

Didukung Semua Pihak BUMD PT MUJ Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen

banner 300250

Berita Terkini

  • Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110
  • Sikambara–Asprov PSSI Lampung Pererat Barisan, Bangun Sepak Bola Bersama
  • Penyelundupan Sabu Skala Besar Digagalkan, 1,225 Kwintal Disembunyikan di Bawah 8 Ton Jengkol
  • Bangunan Diduga Berdiri di Atas Sungai, Nama Fauzan Sibron DPRD Lampung Jadi Sorotan Publik
  • Almira Nabila Fauzi Apresiasi Adzkya Nafis Anshory, Pelajar Pringsewu Terpilih Delegasi Indonesia di CYLC Kuala Lumpur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In