PANTAU LAMPUNG — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi bukanlah keputusan sembarangan. Ada mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk memastikan pengelolaan dana ini dilakukan dengan cermat dan tepat sasaran.
Peraturan dan Prosedur Penetapan
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Komitmen PI 10% diatur dengan ketat, yang mewajibkan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) di suatu Wilayah Kerja (WK) untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD.
BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dapat berbentuk Perusda (yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah) atau Perseroan Terbatas (dengan minimal 99% saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda).
Penting untuk dicatat, BUMD yang bertugas mengelola PI 10% tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) jika telah mengelola PI 10% pada WK tertentu, atau jika terlibat dalam pengelolaan WK lainnya.
Proses Transfer dan Manfaat Bagi Daerah
Proses transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah penetapan BUMD sebagai pengelola. Hal ini diharapkan akan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan BUMD dan secara langsung mendukung perekonomian daerah.
Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10% juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMD serta PPD dalam pengelolaan WK Migas. Dengan demikian, BUMD akan memiliki pengalaman yang berharga dalam sektor energi, yang berdampak pada pendapatan baru bagi provinsi maupun kabupaten.
Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Operasional
Selain itu, perjanjian PI mengatur kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif dalam pelaksanaan operasi Migas. Jika diminta oleh operator, BUMD juga wajib membantu dalam proses percepatan penerbitan perizinan, baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat, selama percepatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selama kontrak bagi hasil PI berlangsung, BUMD yang ditunjuk tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pengelolaan PI, serta memastikan bahwa kepemilikan tetap berada di tangan yang berwenang.***