• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana Participating Interest (PI): Cermat dan Terstruktur

MeldaEditorMelda
Nov 30, 2024
A A
BUMD Pengelola Dana Participating Interest: Peran Utama dalam Mempermudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% dalam sektor minyak dan gas bumi bukanlah keputusan sembarangan. Ada mekanisme yang jelas dan terstruktur untuk memastikan pengelolaan dana ini dilakukan dengan cermat dan tepat sasaran.

Peraturan dan Prosedur Penetapan
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, Komitmen PI 10% diatur dengan ketat, yang mewajibkan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) di suatu Wilayah Kerja (WK) untuk menawarkan PI 10% kepada BUMD.

BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola PI ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan dapat berbentuk Perusda (yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah) atau Perseroan Terbatas (dengan minimal 99% saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda).

BeritaTerkait

Bupati Tanggamus Resmikan Ground Breaking Renovasi SD dan SMP

Bupati Tanggamus Paparkan Arah Pembangunan 2025–2029 dan KUPA-PPAS 2025 di Paripurna DPRD

Penting untuk dicatat, BUMD yang bertugas mengelola PI 10% tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha lain di luar pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. BUMD tersebut dapat menunjuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) jika telah mengelola PI 10% pada WK tertentu, atau jika terlibat dalam pengelolaan WK lainnya.

Proses Transfer dan Manfaat Bagi Daerah
Proses transfer bagi hasil PI 10% akan dilakukan secara bertahap setelah penetapan BUMD sebagai pengelola. Hal ini diharapkan akan memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan BUMD dan secara langsung mendukung perekonomian daerah.

ADVERTISEMENT

Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan PI 10% juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMD serta PPD dalam pengelolaan WK Migas. Dengan demikian, BUMD akan memiliki pengalaman yang berharga dalam sektor energi, yang berdampak pada pendapatan baru bagi provinsi maupun kabupaten.

Tanggung Jawab Sosial dan Keberlanjutan Operasional
Selain itu, perjanjian PI mengatur kewajiban BUMD untuk mendukung terciptanya suasana sosial yang kondusif dalam pelaksanaan operasi Migas. Jika diminta oleh operator, BUMD juga wajib membantu dalam proses percepatan penerbitan perizinan, baik itu dari pemerintah daerah maupun pusat, selama percepatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selama kontrak bagi hasil PI berlangsung, BUMD yang ditunjuk tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pengelolaan PI, serta memastikan bahwa kepemilikan tetap berada di tangan yang berwenang.***

Source: MELDA
Tags: BumdEnergiKewajibanBUMDMigasParticipatingInterestPembangunanDaerahPeraturanESDMPI10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan SPBU Arnata Zewin Sejati, Harapkan Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Next Post

Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Next Post
Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Kejati Lampung Dikejar Tayang, Kasus Dana Hibah KONI Terkatung-katung Lebih dari Setahun

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Contoh Demokrasi yang Sejuk

Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Contoh Demokrasi yang Sejuk

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan yang Unik di Lampung Barat

Decha Jengkol: Produksi Emping Jengkol Rumahan yang Unik di Lampung Barat

Hasil Pleno PPK: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di Pilbup Tanggamus

Hasil Pleno PPK: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di Pilbup Tanggamus

Didukung Semua Pihak BUMD PT MUJ Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen

Didukung Semua Pihak BUMD PT MUJ Sukses Kelola Participating Interest 10 Persen

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In