PANTAU LAMPUNG – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat tersebut berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bela Jayanti. Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta tamu undangan lainnya.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 35 anggota dari total 50 anggota dewan. Rapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Erma Yusneli saat membuka rapat.
Dalam rapat tersebut, seluruh delapan fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan menyatakan persetujuan terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk disahkan menjadi Perda. Slamet Nuriman, perwakilan Badan Anggaran DPRD, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi di Kabupaten Lampung Selatan.
“Raperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa,” jelas Slamet.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin, yang mewakili Bupati Lampung Selatan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di daerah ini.
“Untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dunia usaha, kami berharap dapat menarik investor yang berkontribusi pada peningkatan ekonomi daerah,” ungkap Thamrin.
Menurut Thamrin, Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor, yang pada akhirnya akan meningkatkan minat investasi, membuka lapangan kerja, serta mempercepat industrialisasi di Lampung Selatan. Ia juga meyakini, dengan adanya Perda ini, Kabupaten Lampung Selatan akan semakin siap menghadapi tantangan globalisasi dan memperkuat posisi dalam peta ekonomi nasional.
“Perda ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan Kabupaten Lampung Selatan untuk masa depan ekonomi yang lebih baik,” tambahnya.***