• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

BUMD Pengelola Dana Participating Interest: Peran Utama dalam Mempermudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

MeldaEditorMelda
Nov 27, 2024
A A
BUMD Pengelola Dana Participating Interest: Peran Utama dalam Mempermudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10% memiliki tugas strategis untuk mempermudah proses perizinan serta penyelesaian berbagai permasalahan terkait sektor energi di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016 mengenai ketentuan penawaran PI dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Menurut Mustafid, PI 10% merupakan bagian dari kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menawarkan saham tersebut kepada BUMD atau BUMN. Keberadaan PI ini memberikan banyak manfaat, baik untuk daerah maupun BUMD yang mengelola, termasuk keuntungan finansial dan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan blok migas.

Keuntungan PI 10% bagi Daerah

BeritaTerkait

PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum

Kolaborasi PGN dan BUMD, Energi Gas Jadi Andalan Lampung Selatan

Partisipasi daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas melalui PI 10% membawa dampak signifikan. Selain menambah pendapatan daerah, PI juga memberikan pengalaman langsung bagi BUMD dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor. “PI ini juga memastikan transparansi dalam berbagai aspek seperti lifting, cadangan, dan biaya,” ujar Mustafid.

Namun, selain manfaat ekonomi, Pemda yang memperoleh PI 10% juga diberi tanggung jawab untuk mempercepat proses perizinan dan menyelesaikan masalah yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama migas di daerah mereka.

ADVERTISEMENT

Regulasi dan Pengelolaan PI 10%

Untuk memastikan bahwa PI 10% benar-benar dimanfaatkan oleh daerah, BUMD yang mengelola dana tersebut tidak dapat menjual atau mengalihkan sahamnya. Kepemilikan saham BUMD dalam PI 10% harus dimiliki sepenuhnya oleh Pemda atau dalam bentuk perseroan terbatas dengan 99% saham dimiliki Pemda. “Satu BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10%,” tegas Mustafid.

Mustafid juga menjelaskan, PI mulai berlaku setelah KKKS menemukan cadangan migas yang komersial di suatu WK, dan saat itu lah kewajiban untuk menawarkan PI kepada Pemda muncul. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan diatur lebih rinci melalui Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.

Dana PI sebagai Potensi Besar untuk Daerah

Di sisi lain, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyebutkan bahwa dana PI 10% merupakan potensi besar bagi daerah. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah migas darat, tetapi juga di perairan lepas pantai yang lebih dari 12 mil.

Wiratmaja mengimbau agar Pemda segera mengurus hak PI 10% mereka, mengingat beberapa blok migas yang sudah menyelesaikan proses ini dapat segera dinikmati hasilnya oleh daerah. “Pemda harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak PI 10% ini dapat segera terealisasi,” tambahnya.

Dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan yang baik, PI 10% diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola sektor migas di Indonesia.***

Source: MELDA
Tags: Bumddalam Mempermudah Perizinandan Penyelesaian Masalah DaerahParticipating InterestPengelola DanaPeran Utama
ShareTweetSendShare
Previous Post

PJ Bupati Tanggamus Gunakan Hak Pilih di TPS 12, Suasana Kondusif dan Antusias

Next Post

Polisi Imbau Kandidat Pilkada yang Unggul Versi Hitung Cepat untuk Tidak Euforia Berlebihan

Related Posts

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung

Jun 14, 2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
Bandar Lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan

Jun 14, 2026
Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
Berita

Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai

Jun 14, 2026
Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
Berita

Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri

Jun 14, 2026
IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Next Post
Polisi Imbau Kandidat Pilkada yang Unggul Versi Hitung Cepat untuk Tidak Euforia Berlebihan

Polisi Imbau Kandidat Pilkada yang Unggul Versi Hitung Cepat untuk Tidak Euforia Berlebihan

Pj. Bupati Lampung Utara Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sukseskan Pilkada

Pj. Bupati Lampung Utara Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sukseskan Pilkada

Kapolres Tanggamus Tinjau Keamanan TPS pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kapolres Tanggamus Tinjau Keamanan TPS pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Hasil Quick Count Pilkada Lampung 2024: Mirza-Jihan Unggul dengan 82,71 Persen Suara

Hasil Quick Count Pilkada Lampung 2024: Mirza-Jihan Unggul dengan 82,71 Persen Suara

Hasil Pilkada Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di TPS 01 Pekon Pardasuka

Hasil Pilkada Tanggamus: Saleh Asnawi-Agus Suranto Unggul Telak di TPS 01 Pekon Pardasuka

banner 300250

Berita Terkini

  • BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
  • Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
  • Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
  • Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In