PANTAU LAMPUNG– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10% memiliki tugas strategis untuk mempermudah proses perizinan serta penyelesaian berbagai permasalahan terkait sektor energi di daerah. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Mustafid Gunawan, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016 mengenai ketentuan penawaran PI dalam wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Menurut Mustafid, PI 10% merupakan bagian dari kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk menawarkan saham tersebut kepada BUMD atau BUMN. Keberadaan PI ini memberikan banyak manfaat, baik untuk daerah maupun BUMD yang mengelola, termasuk keuntungan finansial dan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan blok migas.
Keuntungan PI 10% bagi Daerah
Partisipasi daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas melalui PI 10% membawa dampak signifikan. Selain menambah pendapatan daerah, PI juga memberikan pengalaman langsung bagi BUMD dalam mengelola blok migas sebagai kontraktor. “PI ini juga memastikan transparansi dalam berbagai aspek seperti lifting, cadangan, dan biaya,” ujar Mustafid.
Namun, selain manfaat ekonomi, Pemda yang memperoleh PI 10% juga diberi tanggung jawab untuk mempercepat proses perizinan dan menyelesaikan masalah yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan kontrak kerja sama migas di daerah mereka.
Regulasi dan Pengelolaan PI 10%
Untuk memastikan bahwa PI 10% benar-benar dimanfaatkan oleh daerah, BUMD yang mengelola dana tersebut tidak dapat menjual atau mengalihkan sahamnya. Kepemilikan saham BUMD dalam PI 10% harus dimiliki sepenuhnya oleh Pemda atau dalam bentuk perseroan terbatas dengan 99% saham dimiliki Pemda. “Satu BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10%,” tegas Mustafid.
Mustafid juga menjelaskan, PI mulai berlaku setelah KKKS menemukan cadangan migas yang komersial di suatu WK, dan saat itu lah kewajiban untuk menawarkan PI kepada Pemda muncul. Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan diatur lebih rinci melalui Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.
Dana PI sebagai Potensi Besar untuk Daerah
Di sisi lain, Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menyebutkan bahwa dana PI 10% merupakan potensi besar bagi daerah. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah migas darat, tetapi juga di perairan lepas pantai yang lebih dari 12 mil.
Wiratmaja mengimbau agar Pemda segera mengurus hak PI 10% mereka, mengingat beberapa blok migas yang sudah menyelesaikan proses ini dapat segera dinikmati hasilnya oleh daerah. “Pemda harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan pihak terkait agar hak PI 10% ini dapat segera terealisasi,” tambahnya.
Dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan yang baik, PI 10% diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola sektor migas di Indonesia.***