PANTAU LAMPUNG— Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Lampung menghadapi sejumlah tantangan signifikan, salah satunya ditemukannya 3.590 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berisiko menimbulkan gangguan pada proses pemilihan. Hasil pemetaan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, yang telah melaksanakan identifikasi di 15 kabupaten/kota.
Pemetaan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024, yang menginstruksikan pemantauan dan pengawasan terhadap TPS yang memiliki potensi kerawanan.
Pemetaan Kerawanan TPS Berdasarkan Beberapa Faktor
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keadilan Pilkada, dengan memitigasi segala potensi kerawanan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. “Kami bekerja keras untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Rabu (20/11/2024).
Dari analisis yang dilakukan, ditemukan beberapa faktor utama yang menyebabkan kerawanan, antara lain:
1. Pemilih Disabilitas: Sebanyak 3.590 TPS teridentifikasi memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kerawanan ini berpotensi menimbulkan masalah terkait aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di TPS.
2. Data Pemilih Tidak Valid: Sekitar 2.145 TPS tercatat memiliki pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti yang telah meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Hal ini meningkatkan risiko ketidaktepatan data pemilih yang dapat disalahgunakan.
3. Tantangan Logistik dan Aksesibilitas: Beberapa daerah, terutama Lampung Barat dan Tanggamus, menghadapi hambatan terkait distribusi logistik pemilu, mengingat medan geografis yang sulit dijangkau. Keterlambatan dalam pengiriman logistik juga berpotensi mengganggu kelancaran pemungutan suara.
4. Masalah Infrastruktur: Gangguan pada infrastruktur, termasuk listrik dan jaringan internet, turut memperburuk situasi, terutama di daerah pedalaman yang memiliki konektivitas terbatas.
Tantangan di Beberapa Daerah dengan TPS Rawan
Pemetaan Bawaslu juga mengungkapkan bahwa Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung memiliki jumlah TPS rawan terbanyak. Tidak hanya masalah geografis, ketiga wilayah ini juga menghadapi tantangan sosial-politik, seperti praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih serta petugas pemilu. Hal ini menambah urgensi pengawasan yang lebih ketat.
Langkah Pencegahan dan Pengawasan yang Diperkuat
Untuk mengatasi kerawanan ini, Bawaslu Provinsi Lampung telah menyiapkan sejumlah strategi pencegahan. Salah satu langkah utama adalah melakukan patroli pengawasan intensif di wilayah yang dianggap rawan. Selain itu, Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat, guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan Pilkada.
Bawaslu juga memfokuskan pada edukasi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Penggunaan teknologi melalui platform digital SIWASLIH diharapkan dapat memperkuat pengawasan, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah secara real-time dan mendapatkan respons yang cepat.
“Kami optimis dengan dukungan semua pihak, Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat berjalan secara adil dan demokratis,” kata Iskardo.
Peran Masyarakat dan Kesiapan Teknis
Meski begitu, tantangan teknis dan partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci untuk memastikan kelancaran pemilihan. Bawaslu mengimbau semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat umum, untuk bekerja sama demi tercapainya Pilkada yang lancar, bebas dari intimidasi, dan tanpa gangguan.
Pemetaan 3.590 TPS rawan ini mencerminkan tantangan besar yang harus dihadapi dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Ini bukan sekadar angka, tetapi gambaran dari kompleksitas yang perlu diselesaikan secara bersama.***