PANTAU LAMPUNG – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tim menggagalkan penyelundupan 23 paket ganja yang disembunyikan di dalam dua paket kardus coklat.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah kendaraan boks milik jasa ekspedisi yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik, membenarkan informasi terkait pengungkapan kasus ini.
“Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan boks dengan nomor polisi BM 9835 JU yang berasal dari Paket Indah Kargo. Di dalamnya ditemukan 23 paket ganja yang disembunyikan di dalam kardus,” ujar Umi dalam konferensi pers, Minggu (17/11/2024).
Setelah temuan ini, petugas segera memeriksa sopir dan kernet kendaraan tersebut untuk mendalami kasus lebih lanjut. Melalui pengembangan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka, Husni (37), seorang pegawai swasta, di Surabaya pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Husni hanya ditugaskan untuk menerima paket ganja tersebut di Surabaya. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Umi.
Tersangka Husni kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba yang melibatkan berbagai pihak. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.***