PANTAU LAMPUNG – Dalam kajian hukum pidana, salah satu elemen yang selalu menjadi sorotan adalah actus reus, atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Pakar hukum Panji Nugraha AB, yang lebih dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu, menjelaskan bahwa actus reus memainkan peran penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah dalam suatu kasus pidana.
“Actus reus itu ibarat fondasi dari kasus pidana. Tanpa adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, tuduhan tersebut hanya sebatas angan-angan,” ujar Panji dalam diskusi seputar prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana.
Jenis-Jenis Actus Reus
Menurut Panji, actus reus dapat dibagi menjadi beberapa kategori, masing-masing dengan karakteristik yang berbeda:
1. Tindakan Positif
Tindakan positif adalah perbuatan nyata yang secara langsung melanggar hukum, seperti pencurian atau penyerangan fisik. “Misalnya, seseorang yang mencuri barang dari toko, jelas menunjukkan actus reus karena ada tindakan fisik yang terjadi,” jelas Panji.
2. Kelalaian
Selain tindakan langsung, kelalaian juga dapat menjadi bentuk actus reus. “Jika seseorang gagal memberikan pertolongan yang diwajibkan oleh hukum, itu sudah termasuk actus reus. Hukum tidak hanya melihat apa yang Anda lakukan, tetapi juga apa yang Anda abaikan,” lanjutnya.
3. Keadaan Tertentu
Dalam beberapa kasus, keberadaan seseorang dalam situasi tertentu bisa cukup untuk membuktikan actus reus. Contoh klasiknya adalah kepemilikan barang terlarang, seperti narkoba. “Anda tidak perlu melakukan tindakan lain; keberadaan barang itu di tangan Anda sudah memenuhi unsur actus reus,” tambah Panji.
Relevansi Actus Reus dalam Penegakan Hukum
Panji menekankan bahwa pemahaman tentang actus reus sangat relevan dalam menjaga keseimbangan dan keadilan hukum pidana. “Hukum pidana tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar melakukan tindakan melanggar hukum yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Beliau juga menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang actus reus adalah kunci untuk menegakkan sistem hukum yang adil. “Inilah esensi hukum pidana: tindakan nyata harus ada, bukan hanya niat yang terpendam dalam hati.”
Dengan penjelasan dari Panji Nugraha AB, kita dapat memahami bahwa actus reus merupakan bagian integral dalam sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.***