PANTAU LAMPUNG – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memerangi judi online. Hal ini disampaikan Helmy usai mengikuti rapat perdana Kapolri dengan Komisi III DPR RI periode 2024-2029 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Kapolri memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil Polri untuk memberantas perjudian daring. Salah satu strategi utama adalah memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menelusuri serta menyita aset para pelaku, yang kemudian diserahkan kepada negara.
Menanggapi arahan Kapolri, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan kesiapan Polda Lampung untuk mendukung penuh upaya ini. “Kami sangat mendukung langkah Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III. Ini adalah komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah yang nyata dan tegas,” ujar Helmy.
Sepanjang tahun 2024, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 111 kasus judi, terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional. Sebanyak 240 tersangka diamankan, dengan total aset senilai Rp8,977 juta yang berhasil disita. Selain itu, Polda Lampung juga merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Helmy menambahkan, Polda Lampung akan memperkuat penegakan hukum dan pencegahan di wilayahnya, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik judi online. “Kami sudah menerima instruksi tegas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat atau mendukung aktivitas ini. Kami akan usut tuntas tanpa kompromi,” tegas Kapolda.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi. Ia berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online. “Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua untuk mencegah judi online,” ungkap Helmy.
Dalam rapat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian Polri dalam memberantas judi online sejak 2020. Selama periode tersebut, Polri telah mengungkap 6.386 kasus, menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, serta memblokir hampir 6.000 rekening dan menutup lebih dari 68.000 situs judi online. Kapolri juga mencatat bahwa perputaran uang dari kejahatan judi online hingga Triwulan III 2024 mencapai Rp283 triliun.
Komitmen kuat Kapolri ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran kepolisian, termasuk Polda Lampung, yang siap “gaspol” untuk menindak kejahatan judi online dan mengedukasi masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan tertib.***