PANTAU LAMPUNG– Polemik usia peserta dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus memicu perdebatan. Dari delapan kandidat yang mengikuti seleksi hingga tahap uji kompetensi (Ukom) pada 31 Oktober hingga 2 November 2024, terdapat beberapa peserta yang usianya melampaui batas 56 tahun saat pengumuman kelulusan administrasi.
Fredy, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda Tanggamus, menegaskan bahwa usia peserta boleh di atas 56 tahun. “Ada aturan khusus, bisa dikonfirmasi ke BKD. Peserta yang telah menduduki eselon II B dapat mengikuti hingga usia 58 tahun,” jelas Fredy, Senin, 4 November 2024.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai payung hukum yang mengatur batas usia tersebut, Fredy meminta media mengonfirmasi langsung ke BKPSDM Tanggamus, yang juga berfungsi sebagai sekretariat pansel. “Ada aturannya, saya lupa detailnya. Yang jelas, aturan terbaru membolehkan sekda hingga usia 58 tahun,” imbuhnya. Fredy juga menolak tudingan bahwa pansel melanggar peraturan, dengan menyebutkan contoh seleksi serupa di Tulang Bawang yang membatasi usia staf ahli hingga 58 tahun.
Peserta yang diketahui telah melampaui batas usia 56 tahun antara lain Suadi (lahir 20 Desember 1967), Arpin (lahir 1 September 1968), dan Catur Agus Dewanto (lahir 11 Agustus 1968). Batas usia untuk pengisian JPTP Sekda diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang menetapkan batas usia tertinggi 56 tahun. Aturan ini diperkuat dengan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 yang kembali menegaskan bahwa batas usia untuk JPTP Sekda kabupaten/kota adalah 56 tahun.
Namun, dalam pengumuman Nomor: 01/PU/PANSEL-SELTER/TGMS/10/2024, Pansel JPTP Tanggamus menetapkan usia maksimal 58 tahun untuk kandidat yang telah atau pernah menduduki JPTP, dengan syarat menyatakan tidak akan mengajukan masa persiapan pensiun (MPP) jika terpilih. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, menilai batasan usia JPTP Sekda harus tetap mengikuti peraturan pemerintah yang ada. “Kalau melampaui usia meskipun memenuhi syarat lain, itu tetap tidak sesuai aturan,” tegas Rifandy.
Rifandy menambahkan bahwa jika ada perubahan syarat usia, harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak cacat prosedur. “Kalau keputusan ini tidak berdasar aturan yang lebih tinggi, itu tidak bisa,” ujarnya. Rifandy juga mengingatkan bahwa jika Sekda Tanggamus dilantik dalam usia di atas 56 tahun, keputusan ini berpotensi digugat.
Proses seleksi JPTP Sekda Tanggamus diikuti oleh delapan peserta, yang semuanya lolos seleksi administrasi. Berikut daftar nama peserta yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024:
1. Dr. Ir. Andi Wijaya ST, MM, MAP – Nilai 93,75
2. Dr. H. Desyadi, SH, MH – Nilai 93,75
3. Ir. Suaidi, MM – Nilai 87,50
4. Arpin SPd, MM – Nilai 81,25
5. Catur Agus Dewanto, SP – Nilai 81,25
6. Gigih Rudiansyah, SE – Nilai 81,25
7. Kemas Amin Yusfi, ST, MM – Nilai 81,25
8. Yespi Cory, SH, MM – Nilai 81,25
Para peserta selanjutnya menjalani uji kompetensi di Sumedang, Jawa Barat, dari 31 Oktober hingga 2 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 6 November 2024.***