PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IB Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mengadakan ramah tamah dengan 11 jurnalis setempat pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat dan mediasi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan menjalin komunikasi yang lebih baik antara lembaga peradilan dan awak media.
Acara yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Arizal Anwar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rizal Taufan, S.H., M.H., beserta para hakim dan panitera, diwarnai dengan suasana akrab dan penuh kehangatan. Meskipun terlihat santai dengan hidangan kopi dan cemilan, acara ini lebih dari sekedar pertemuan informal; ini adalah kesempatan untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peran media dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Arizal Anwar, mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang telah meluangkan waktu untuk hadir. “Media massa memiliki peran penting dalam penegakan hukum melalui pemberitaannya, yang tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap proses peradilan,” ujar Arizal.
Arizal juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Kalianda terbuka untuk menjalin hubungan baik dan sinergi dengan media. “Kami siap bekerja sama dengan media untuk menjalankan peranannya dalam mengedukasi dan memberi informasi terkait proses peradilan serta mendukung kerja lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Salah satu topik yang dibahas adalah tingginya angka kasus pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda, khususnya kasus narkoba, pencurian, pelecehan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Arizal mengungkapkan, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai pintu gerbang antara Pulau Sumatra dan Jawa, menjadi titik rawan peredaran narkoba. Untuk itu, Pengadilan Negeri Kalianda sudah berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNNK Lampung Selatan dalam mengadakan sosialisasi untuk mengawasi peredaran narkoba.
Di sisi lain, Arizal memperkenalkan aplikasi WhatsApp “Dinda” yang diperkenalkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Aplikasi ini memungkinkan warga untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengadilan melalui chat WhatsApp yang mudah dan praktis.
“Kami berharap aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang mereka butuhkan terkait pelayanan pengadilan,” jelas Arizal.
Perwakilan jurnalis, Ahmad Sofyan, memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang diadakan oleh Pengadilan Negeri Kalianda. “Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dan terbuka dari Pengadilan Negeri Kalianda. Semoga ke depan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik di sini semakin baik,” ujar Ahmad.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dan media, serta mendorong transparansi dalam pelayanan publik, terutama dalam konteks peradilan di Lampung Selatan.***