• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Mengaku Bisa Selesaikan Masalah dengan Bank, Andrianto Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta

MeldaEditorMelda
Nov 6, 2024
A A
Mengaku Bisa Selesaikan Masalah dengan Bank, Andrianto Gelapkan Uang Korban Ratusan Juta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial Andrianto (54), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Senin sore, 4 November 2024, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang milik korban, Deni Prayogi, senilai Rp140 juta.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa Andrianto, yang berprofesi sebagai tukang las, mengaku memiliki relasi khusus di bank dan kemampuan untuk mengatasi masalah lelang properti yang disita oleh pihak bank.

Menurut pengakuan korban, Andrianto meyakinkan dirinya bahwa ia bisa membantu mengembalikan rumah yang telah disita dan dijual oleh bank. Tersangka meminta uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk memperlancar proses pengembalian aset tersebut. Bahkan, Andrianto berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika upayanya gagal.

BeritaTerkait

MAU BEASISWA RATUSAN JUTA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN? Baca Syaratnya Disini

INFO BEASISWA DARI BPJS KETENAGAKERJAAN 2024: Ada Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Nilainya Ratusan Juta

Namun, setelah uang diserahkan pada 7 Juni 2021, tanah dan bangunan yang dijanjikan tak kunjung kembali, dan uang yang dijanjikan pun tidak dikembalikan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Andrianto mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan uang korban telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu, 6 November 2024.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Andrianto telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

“Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat modus penipuan yang melibatkan masalah hukum dan perbankan yang cukup rumit. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya korban lain.***

Source: MELDA
Tags: #ratusan jutaAndriantodengan BankGelapkan Uang KorbanMengaku Bisa Selesaikan Masalah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kunjungan 498 Kadus Muara Enim, Kades Hanura Paparkan Tupoksi Perangkat Desa dan Pengelolaan Keuangan Transparan

Next Post

Ormas dan LSM Desak KPU Pesawaran Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati Aries Sandi

Related Posts

Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Berita

Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Jun 9, 2026
Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan
Bandar Lampung

Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan

Jun 9, 2026
Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
Berita

Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026

Jun 9, 2026
Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Bandar Lampung

Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama

Jun 9, 2026
Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi
Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo: Reforma Agraria Bukan Sekadar Penataan Aset, Tapi Jalan Pemerataan Ekonomi

Jun 9, 2026
Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan
Bandar Lampung

Konkerprov II PGRI Lampung Dibuka, Ibunda Guru Didorong Jadi Motor Penggerak Pendidikan

Jun 9, 2026
Next Post
Ormas dan LSM Desak KPU Pesawaran Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati Aries Sandi

Ormas dan LSM Desak KPU Pesawaran Verifikasi Keabsahan Ijazah Calon Bupati Aries Sandi

Pj Bupati Pringsewu Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi CPNS 2024

Pj Bupati Pringsewu Pantau Pelaksanaan Tes Seleksi CPNS 2024

518 PTPS Dilantik, Bawaslu Lampung Barat Tekankan Profesionalisme dan Netralitas dalam Pilkada 2024

518 PTPS Dilantik, Bawaslu Lampung Barat Tekankan Profesionalisme dan Netralitas dalam Pilkada 2024

Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis untuk Tingkatkan Sinergitas

Kantor ATR/BPN Lampung Selatan Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis untuk Tingkatkan Sinergitas

Pemkab Pringsewu dan BPKP Provinsi Lampung Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon

Pemkab Pringsewu dan BPKP Provinsi Lampung Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon

banner 300250

Berita Terkini

  • Что такое нейронные сети и где они задействуются
  • Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
  • Verifikasi Domisili Tak Sinkron, Wali Murid Minta Gubernur Lampung Turun Tangan
  • Saleh Asnawi Apresiasi Kemensos, 562 Penerima Manfaat Dapat Bantuan ATENSI 2026
  • Bahasa Lampung Wajib Setiap Kamis, Mirza: Budaya Harus Jadi Kebanggaan Bersama
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In