PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial Andrianto (54), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Senin sore, 4 November 2024, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang milik korban, Deni Prayogi, senilai Rp140 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa Andrianto, yang berprofesi sebagai tukang las, mengaku memiliki relasi khusus di bank dan kemampuan untuk mengatasi masalah lelang properti yang disita oleh pihak bank.
Menurut pengakuan korban, Andrianto meyakinkan dirinya bahwa ia bisa membantu mengembalikan rumah yang telah disita dan dijual oleh bank. Tersangka meminta uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk memperlancar proses pengembalian aset tersebut. Bahkan, Andrianto berjanji akan mengembalikan uang tersebut jika upayanya gagal.
Namun, setelah uang diserahkan pada 7 Juni 2021, tanah dan bangunan yang dijanjikan tak kunjung kembali, dan uang yang dijanjikan pun tidak dikembalikan. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Andrianto mengakui perbuatannya dan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan uang korban telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu, 6 November 2024.
Saat ini, Andrianto telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga empat tahun.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat modus penipuan yang melibatkan masalah hukum dan perbankan yang cukup rumit. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya korban lain.***