PANTAU LAMPUNG – Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, intensitas kampanye di Lampung terus meningkat, membawa risiko gesekan di lapangan. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa langkah pencegahan perlu diutamakan oleh Bawaslu di 15 kabupaten/kota di Lampung untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami menyarankan agar panitia kampanye didatangi sehari sebelum acara berlangsung, memberikan arahan terkait hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak sesuai aturan,” ungkap Iskardo pada Senin, 4 November 2024.
Selain itu, Iskardo berharap para pasangan calon, partai pengusung, tim kampanye, dan para relawan tetap patuh pada peraturan kampanye. Dalam periode 25 September hingga 25 Oktober 2024, tercatat 44 temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran, termasuk keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai melanggar asas netralitas, serta kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Acara seperti shalawatan dan konser musik diperbolehkan selama ada pemberitahuan resmi kepada Bawaslu,” tambahnya.
Pelanggaran lainnya yang mendapat perhatian adalah dugaan ketidaknetralan seorang camat dan keabsahan ijazah salah satu calon di Pesawaran, serta dugaan pidana oleh seorang calon di Metro. Kasus netralitas ASN di Pesawaran sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara, terkait ijazah calon, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran.
Sidang terkait kasus di Metro akan digelar dengan agenda putusan pada 5 November 2024. Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah preventif guna menjaga pelaksanaan kampanye tetap aman dan tertib.***