PANTAU LAMPUNG– Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah sekolah menengah pertama di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 4 November 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa pelaku pertama, TS (36), ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, dengan barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam.
“Pelaku pertama kami tangkap di rumahnya, beserta barang bukti printer hasil curian,” ujar Kompol Samsari.
Setelah penangkapan TS, tim Tekab 308 melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua, S (30), di Desa Tri Tunggal. Kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mengambil satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.***