PANTAU LAMPUNG – Bawaslu Provinsi Lampung memperketat pengawasan pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 demi memastikan kualitas dan integritas proses pemilihan tetap terjaga.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan bahwa sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 4 November 2024, Bawaslu bersama Panwaslu di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah mencatat sejumlah pelanggaran terkait kedua pasangan calon yang berlaga.
Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono, tercatat telah melaksanakan 19 kegiatan kampanye yang meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, dan debat publik. Di sisi lain, Paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan 435 kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan kegiatan lainnya yang sesuai aturan pemilu.
“Mayoritas metode kampanye yang dilakukan kedua paslon tidak melanggar ketentuan, menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi,” ungkap Tamri, Senin (4/11/2024).
Namun, meskipun upaya pengawasan dilakukan secara maksimal, Bawaslu Provinsi Lampung tetap mendeteksi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti. Hingga saat ini, 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran berhasil dicatat, meliputi pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta isu netralitas ASN.
Tidak hanya di tingkat provinsi, Panwaslu di tingkat kecamatan turut menerima dan menangani 26 laporan terkait dugaan pelanggaran serupa. “Sebagian besar pelanggaran terkait netralitas ASN dan pelanggaran kode etik, yang menjadi fokus utama untuk menciptakan iklim kampanye yang adil dan bersih,” jelasnya.
Bawaslu juga menemukan pelanggaran lain yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian beberapa pihak dalam mengikuti aturan pemilu. “Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu untuk memastikan tahapan kampanye berjalan tertib dan berintegritas,” lanjut Tamri.
Tingginya jumlah laporan pelanggaran ini mendorong Bawaslu memperkuat koordinasi dengan jajaran Panwaslu di seluruh wilayah Lampung. “Dengan sinergi yang kuat, Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan temuan agar tidak ada pelanggaran yang terabaikan, demi terciptanya pemilihan yang bebas dari kecurangan,” tegas Tamri.
Tamri juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran. “Laporan pengawasan menunjukkan bahwa meskipun aturan kampanye ketat, pelanggaran masih rentan terjadi, khususnya terkait netralitas ASN dan kepatuhan terhadap aturan kampanye.”
“Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan hingga pemilihan selesai, serta memastikan pemberian sanksi bagi yang terbukti melanggar sebagai upaya nyata untuk mewujudkan Pilgub Lampung 2024 yang berintegritas,” tutup Tamri.***