PANTAU LAMPUNG – Jajaran Polres/ta di wilayah hukum Polda Lampung akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November 2024. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5, yang menyatakan bahwa semua pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengonfirmasi kebijakan tersebut dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 31 Oktober 2024. “Polri akan menerapkan tambahan syarat untuk penerbitan SIM yang meliputi bukti kepesertaan BPJS Kesehatan di seluruh kepolisian daerah, termasuk Polda Lampung,” ujarnya.
Umi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi uji coba yang dilakukan di tujuh Polda, termasuk Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM akan diujicobakan secara nasional.
“Dengan kebijakan ini, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di Polres/ta di Polda Lampung akan menerapkan syarat melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam setiap mekanisme penerbitan SIM,” tambahnya.
Umi berharap pemohon dapat memahami dan mengikuti ketentuan baru ini, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan melalui program JKN. “Meskipun ini baru merupakan uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Lampung agar informasi ini dapat dipahami secara luas,” tandasnya.***