PANTAU LAMPUNG – Seorang oknum guru di salah satu sekolah swasta di Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Pelaku berinisial FZ dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya di dalam mobil miliknya saat jam sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.
“Pelaku memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban,” kata Hendrik, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dikatakan Hendrik bahwa modus operandi yang dilakukan FZ yakni kerap mengajak korban berkeliling menggunakan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali,” jelas Hendrik.
Atas perbuatannya, FZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Meski telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan, proses hukum terhadap FZ tetap berjalan.
“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp 50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Penahanan tersangka merujuk pada Pasal 21 KUHP, yang menetapkan penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Namun, pasal ini memiliki pengecualian, di mana tersangka bisa ditahan walaupun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, khususnya dalam kasus penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Seluruh barang bukti (BB) telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” kata kasat.