PANTAU LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada Senin, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu pada Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani olehnya. Lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Sekretariat LPTQ dan Regency Hotel Kabupaten Pringsewu.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. R. Wisnu menekankan bahwa semua barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan dukungan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, sebagai bagian dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang ditandatangani pada tahun 2023. MoU ini mengatur dukungan personel dalam penegakan hukum untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
R. Wisnu menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Ia berjanji akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai perkembangan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***