• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Februari 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Ekstasi 

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Okt 27, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan

Dugaan Penelantaran Anak dan Tipikor di SMA Siger Jadi Sorotan

PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 20 Oktober 2024.

“Pada hari Minggu lalu tim berhasil mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu yang akan diedarkan oleh dua pelaku,” kata Irfan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Adapun identitas kedua pelaku berinisial RP (23) warga Lampung Selatan dan AS (22) warga Bandar Lampung.

Dijelaskan Irfan, barang bukti tersebut ditemukan disebuah rumah kontrakan milik RP yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Awalnya kami menangkap RP di pelataran parkir salah hotel di Bandar Lampung. Kemudian kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,” sebut Irfan.

Dari pemeriksaan itu, lanjut Irfan, anggotanya mendatangi rumah kos RP di wilayah Natar.

“Di rumah kos itu kami mendapati satu pelaku lainnya berinisial AS dan barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital,” ungkap Irfan.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya ini mendapat barang bukti tersebut dari seseorang pria yang kini masih dilakukan pengejaran.

“Ada seorang pria yang memang saat ini masih kami buru, mereka dapat perintah dari pria yang identitasnya sudah kami ketahui identitasnya,” kata Irfan.

Irfan menambahkan bahwa kedua pelaku ini memiliki peran sebagai penampung barang milik pria warga Lampung berinisial ZA yang telah ditetapkan menjadi DPO.

Ribuan butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” jelasnya.

Kedua pelaku mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.

“Upahnya Rp 100 ribu. Untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan,” beber Irfan.

Para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati.***
ADVERTISEMENT
Tags: #Mabes Polri#Polda LampungDitresnarkoba Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polres Lampung Selatan Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan di Depan Kantor BPN

Next Post

Polres Tanggamus Bongkar Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Bulok

Related Posts

Berita

PMII dan LBH MI Diskusikan Hukum Moralitas Nusantara sebagai Paradigma Baru

Feb 11, 2026
Sukseskan PTSL 2026, BPN Pringsewu Samakan Persepsi dengan Pemerintah Pekon
Berita

Sukseskan PTSL 2026, BPN Pringsewu Samakan Persepsi dengan Pemerintah Pekon

Feb 11, 2026
Edukasi Berkelanjutan, KKN ITERA Bangun Taman TOGA dan Kampanye Ecobrick di Desa
Bandar Lampung

Edukasi Berkelanjutan, KKN ITERA Bangun Taman TOGA dan Kampanye Ecobrick di Desa

Feb 11, 2026
Kurangi Limbah Rumah Tangga, KKN ITERA Terapkan Metode Takakura
Bandar Lampung

Kurangi Limbah Rumah Tangga, KKN ITERA Terapkan Metode Takakura

Feb 11, 2026
LSM PRO RAKYAT Ungkap Pola Pagu-HPS Tak Wajar di Proyek SPAM Tanggamus
Berita

LSM PRO RAKYAT Ungkap Pola Pagu-HPS Tak Wajar di Proyek SPAM Tanggamus

Feb 11, 2026
Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan
Bandar Lampung

Enam Bulan Sekolah Ilegal, Kasus SMA Siger Masuk Tahap Pemeriksaan Yayasan

Feb 11, 2026
Next Post
Polres Tanggamus Bongkar Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Bulok

Polres Tanggamus Bongkar Kasus Narkotika, Empat Tersangka Ditangkap di Bulok

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

Polres Lampung Utara Amankan Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bejo Ngaku Maling Karena Butuh Uang untuk Beli Sabu

Bejo Ngaku Maling Karena Butuh Uang untuk Beli Sabu

Serda Satria Anggota Kodim 0422/Lampung Barat Raih Piala di Lomba Grasstrack Panglima TNI

Serda Satria Anggota Kodim 0422/Lampung Barat Raih Piala di Lomba Grasstrack Panglima TNI

banner 300250

Berita Terkini

  • PMII dan LBH MI Diskusikan Hukum Moralitas Nusantara sebagai Paradigma Baru
  • Sukseskan PTSL 2026, BPN Pringsewu Samakan Persepsi dengan Pemerintah Pekon
  • Roulette echtgeld casino: Ein Experte Leitfaden für Spieler
  • Roulette Willkommensbonus Bonus: Alles, was Sie wissen müssen
  • Roulette Strategien Anbieter
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In