PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 7 Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan ke Pulau Jawa.
Adapun tiga orang pria berhasil diamankan saat hendak menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 19 Oktober 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, telah diamankan tiga orang yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sea Port Interdiction Bakauheni. Mereka kedapatan membawa 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi,” ujarnya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Irfan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang akan dikirim ke wilayah Jawa Timur.
“Para pelaku berinisial RF, BD, ZA. Mereka merupakan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Malaysia. Barang ini berasal dari sana (Malaysia), mereka diminta oleh seseorang yang identitasnya telah kami ketahui untuk dikirim ke wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Irfan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.
“Barang bukti senilai Rp 7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang tersebut,” terang Irfan.
Irfan menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara menyimpan narkoba tersebut kedalam korset yang kemudian dililitkan ketubuh para pelaku.
“Ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku ini menyimpan narkoba menggunakan korset yang kemudian dililitkan ketubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya,” beber Irfan.
“Ini kami dapati setelah ketiganya di geledah dan sabu ini juga memang dipecah-pecah juga sehingga barang ini tidak terlalu kelihatan menonjol dari tampak luar,” Imbuhnya.
Menurut Irfan, ketiganya mengaku mendapatkan perintah dari pria di Malaysia berinisial BRS untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih di Jawa Timur.
“Mereka ini dapat perintah dari BRS di Malaysia, saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran. Kemudian dari pengakuan ketiga pelaku ini telah puluhan kali melakukan penyelundupan narkoba ini,” kata Irfan.
Ketiga pelaku, kata Irfan, mendapatkan upah Rp 90 juta per orang untuk 1 kilogram sabu.
“Jadi mereka ini ada yang bawa 2 kilogram, ada yang 3 kilogram. Jadi nggak rata, ada yang dapat Rp 180 juta ada yang Rp 270 juta,” sambungnya.
Untuk mengirimkan narkoba tersebut, ketiganya dibekali uang sebesar Rp 5 juta untuk masing-masing kurir.
“Dari Malaysia itu mereka masing-masing diberikan uang tunai Rp 5 juta. Uang itu untuk keperluan mereka selama perjalanan mengantarkan narkoba ke Jawa Timur. Nanti setelah semuanya selesai sisanya baru diberikan,” jelasnya.