• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 16, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Eksekusi Rumah di Sukarame Dinilai Tak Manusiawi

MeldaEditorMelda
Okt 25, 2024
A A
Eksekusi Rumah di Sukarame Dinilai Tak Manusiawi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang melaksanakan eksekusi terhadap sebuah bangunan di atas sebidang tanah seluas 686 m² di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Namun, tindakan ini menuai protes keras dari pemilik rumah, Arsiya Erlinda, yang merasa eksekusi tersebut tidak manusiawi.

Arsiya, pemilik yang mengklaim telah membangun rumah di atas lahan bersertifikat sejak 1998, menilai pelaksanaan eksekusi ini sepihak. Di lokasi, ia didampingi anggota keluarga saat petugas Pengadilan, kuasa hukum pemohon Sri Aryani, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) dan kepolisian datang untuk menjalankan keputusan tersebut.

Ketegangan sempat mewarnai jalannya eksekusi, dengan perdebatan antara petugas dan pihak termohon. Arsiya dan keluarganya menolak pelaksanaan eksekusi, mengingat mereka merasa memiliki sertifikat asli atas lahan dan bangunan yang diduduki. Mereka juga terkejut karena eksekusi dilaksanakan secara tiba-tiba.

BeritaTerkait

No Content Available

M. Rizal, petugas dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA Nomor 19/Pdt.Eks.PTS/PN Tjk. “Kami melaksanakan keputusan terkait gugatan melawan hukum nomor 177 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Rizal. Ia memberi kesempatan kepada Arsiya untuk berbicara, namun penolakan tetap disampaikan.

Arsiya menegaskan bahwa ia memiliki sertifikat asli dan tidak pernah menerima panggilan sidang yang sah. “Saya hanya hadir sekali, dan setelah itu tidak pernah mendapat pemberitahuan lagi. Tiba-tiba saya mendapat informasi tentang eksekusi melalui pesan WhatsApp dari saudara saya,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rizal mengonfirmasi bahwa sertifikat Arsiya telah dipertimbangkan dalam keputusan pengadilan, namun menekankan bahwa ketidakhadiran Arsiya di sidang-sidang berikutnya mengurangi kemampuannya untuk menangguhkan eksekusi. “Jika Ibu ingin mengajukan gugatan bantahan, kami persilakan,” tambahnya.

Meskipun keluarga Arsiya meminta penundaan eksekusi untuk menyelesaikan urusan barang-barang di rumah, permohonan tersebut ditolak. Rizal menegaskan, “Kami tetap melaksanakan eksekusi hari ini.”

Situasi semakin memanas saat petugas mulai mendobrak pintu rumah Arsiya yang telah dikunci. Sambil menangis, Arsiya memohon agar eksekusi dihentikan, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah hasil jerih payahnya. “Ini bangunan hasil kerja keras saya. Kenapa hak saya diabaikan?” teriaknya penuh emosi.

Hingga sekitar pukul 11.30, proses eksekusi masih berlangsung dengan alat berat, sementara anggota kepolisian berjaga di sekitar lokasi. Arsiya dan keluarganya hanya bisa menyaksikan dengan air mata saat rumah mereka dihancurkan.

Arsiya Erlinda mengungkapkan rasa kecewa dan keberatannya terhadap eksekusi sepihak ini. “Saya benar-benar kecewa. Tanah dan bangunan saya tidak seharusnya dieksekusi,” tegasnya, merujuk pada ketidakjelasan terkait sertifikat yang berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, S. Hidayat, menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan atau menangguhkan eksekusi ada di tangan Ketua Pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Lingga Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, baik melalui pesan maupun telepon.***

Source: MELDA
Tags: di SukarameDinilai Tak ManusiawiEksekusi Rumah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Adakan Konsultasi di Pringsewu

Next Post

Dewan Anak Lampung Selatan Dukung Nanang dan Antoni Imam di Pilkada 2024

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta
Berita

Kebakaran Rumah Permanen di Way Urang Lampung Selatan, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 300 Juta

Agu 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Berita

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agu 16, 2025
Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Berita

Lampung Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agu 16, 2025
Next Post
Dewan Anak Lampung Selatan Dukung Nanang dan Antoni Imam di Pilkada 2024

Dewan Anak Lampung Selatan Dukung Nanang dan Antoni Imam di Pilkada 2024

Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat

Pemkab Tanggamus Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Tokoh Adat, Agama, dan Masyarakat

PANJI NUGRAHA: PJ GUBERNUR HARUS TINDAK TEGAS KADIS PENDIDIKAN YANG MELAWAN KEBIJAKAN PEMIMPIN

Sekjend Laskar Lampung Soroti Kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Tanggamus

Bawaslu Diminta Mengusut Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Aries Sandi

Bawaslu Diminta Mengusut Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Aries Sandi

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi ke Pulau Jawa

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
  • Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
  • Spasojevic vs Lukas Dias, Duel Gol Penalti yang Mengguncang Stadion Sumpah Pemuda
  • Polda Lampung Pastikan Keamanan Jelang Pertandingan Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSM Makassar di Stadion Sumpah Pemuda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In