PANTAU LAMPUNG – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pesawaran, bersama Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) dan akademisi, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang terkait dengan penetapan calon bupati (cabup) nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra.
Para penggugat menuntut agar Bawaslu menginvestigasi dugaan ijazah palsu yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permohonan resmi ini disampaikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, oleh Ketua Koordinator Sumarah beserta puluhan ketua lembaga di Pesawaran.
“Ya, benar, saya meminta perhatian serius dari Bawaslu untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut. Jika tidak bisa membuktikan, kami dengan tegas meminta KPU menggugurkan pencalonan yang bersangkutan,” tegas Sumarah.
Sumarah juga menyoroti bahwa keputusan KPU Pesawaran menetapkan calon yang dinilai belum memenuhi syarat keabsahan ijazah sangat mencurigakan. “Kami membawa seluruh bukti dan keterangan dari KPU Pesawaran serta bukti pendukung yang memperkuat dugaan pelanggaran ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sumarah mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung belum mampu memberikan bukti keabsahan ijazah Aries Sandi. “Namun, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon bupati. Ini sangat aneh,” keluhnya.
Ketua FMPB, Mursalin M.S, juga menekankan agar Bawaslu Kabupaten Pesawaran segera memberikan keputusan. Ia meminta agar masalah ini diselesaikan dalam waktu paling lambat 4 x 24 jam. “Jika terbukti tidak sah, status calon dari Aries Sandi Darma Putra harus segera dibatalkan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengonfirmasi bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan pelanggaran. “Kami akan mengkaji laporan ini beserta bukti-bukti yang ada. Paling lama dalam tiga hari, kami akan menggelar pleno untuk menentukan sikap,” terangnya.
Fatihunnajah menambahkan, akan dilakukan kajian mendalam terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh KPU, baik itu di aspek etik, administrasi, atau bahkan pidana. “Laporan dari gabungan LSM dan Ormas serta FMPB sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bagian Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Yusdianto, juga mengkritik kinerja KPU dan Bawaslu Pesawaran. Ia mempertanyakan sejauh mana penyelenggara pemilu melakukan cross-check terhadap keabsahan ijazah calon. “Apakah mereka sudah memeriksa dokumen dengan cermat? KPU seharusnya meminta rekomendasi untuk memastikan keabsahan dokumen administrasi,” ungkapnya pada Senin, 21 Oktober, di ruang kerjanya.
Yusdianto menekankan bahwa bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan Aries Sandi tidak cukup valid. “Surat tersebut hanya membenarkan kehilangan, tanpa mencantumkan nomor ijazah atau informasi penting lainnya yang membuktikan keabsahan ijazah,” kata Yusdianto.
Ia berharap masyarakat Pesawaran berani melaporkan dugaan ijazah bodong tersebut ke sentra penegakan hukum agar pencalonan Aries Sandi bisa digugurkan. “Kita tidak boleh membenarkan sesuatu yang keliru. Harus ada tindakan tegas agar pelanggaran tidak dibiarkan,” pungkasnya.***